PJT I-CSIRT (Perum Jasa Tirta I Computer Security Incident Response Team) merupakan tim yang dibentuk untuk menangani insiden keamanan siber di lingkungan Perum Jasa Tirta I. Tim ini bertugas menerima laporan insiden, melakukan koordinasi, memberikan rekomendasi penanganan, serta meningkatkan kesadaran keamanan informasi melalui edukasi dan publikasi kepada seluruh pemangku kepentingan.
PJT I-CSIRT berkomitmen memberikan layanan penanganan insiden keamanan siber secara cepat, tepat, dan profesional guna menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi yang mendukung operasional organisasi.
Sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan tata kelola keamanan informasi, Perum Jasa Tirta I telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berdasarkan standar ISO/IEC 27001. Penerapan standar internasional tersebut menjadi landasan dalam pengelolaan risiko keamanan informasi, perlindungan aset informasi, serta peningkatan budaya keamanan siber di lingkungan perusahaan.
Terwujudnya pengelolaan sistem keamanan informasi dengan baik dan aman di Lingkungan Perum Jasa Tirta I untuk melindungi aset informasi yang dimiliki oleh Perum Jasa Tirta I.
PJT1-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi, dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber mengacu pada Kebijakan Pengelolaan Sistem dan Teknologi Informasi serta Kebijakan Pengelolaan Keamanan Informasi.
PJT I-CSIRT berkomitmen memberikan layanan penanganan insiden keamanan siber secara cepat, tepat, dan profesional guna menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi yang mendukung operasional organisasi.